Bareskrim Serahkan Berkas Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra ke Kejagung, Sebegini Tebalnya
Jumat, 04 September 2020 – 17:33 WIB
Polisi menjerat tiga tersangka itu dengan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Ancaman hukumannya ialah penjara paling lama 6 tahun.(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Penyidik Bareskrim melimpahkan berkas kasus surat jalan palsu yang menyeret Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Deretan Dugaan Kebohongan Kusumayati yang Terungkap di Sidang Pemalsuan SKW
- Sidang Pleidoi, Terdakwa Kusumayati Memberikan Pernyatan Berbeda dengan Fakta Sidang
- Komisi III DPR Soroti Dugaan Penggunaan Surat Palsu oleh Bakal Cawagub Papua
- Muller Bersaudara Segera Diadili, Kejati Minta Warga Dago Elos Tertib Saat Persidangan
- Ini Lho Tampang Muller Bersaudara, Tersangka Sengketa Lahan Dago Elos Bandung
- Berkas Perkara Sengketa Tanah Dago Elos P21, Muller Bersaudara Segera Diadili!