Bareskrim Serahkan Keputusan Blokir Aplikasi Gay kepada Kemenkominfo
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menyerahkan keputusan pemblokiran aplikasi gay, Grindr kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Aplikasi tersebut disinyalir menjadi wadah muncikari AR, dalam menjajakan anak di bawah umur.
"Saya sudah rapatkan di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa aplikasi-aplikasi, akan dikaji lebih mendalam oleh Kemenkominfo. Kami beri masukan mengenai hal ini. Terkait aplikasi, itu ada di kewenangan Kemenkominfo," kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Kamis (8/9).
Agung menerangkan, pihaknya sudah menyerahkan data terkait AR yang menjadikan Grindr dalam melancarkan bisnis prostitusi. Data tersebut, tengah dipelajari oleh Kemenkominfo. "Masih didalami tentunya oleh Kemenkominfo," jelas dia.
"Kami harapkan dikaji apakah itu melanggar hukum di Indonesia atau tidak. Kedua kalau itu satu hal yang melanggar hukum di Indonesia, kami harap Kemenkominfo bisa lakukan langkah-langkah lebih lanjut," tandas Agung. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri menyerahkan keputusan pemblokiran aplikasi gay, Grindr kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024