Bareskrim Serahkan Kolonel Pengedar Uang Palsu ke TNI

Bareskrim Serahkan Kolonel Pengedar Uang Palsu ke TNI
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap dua pengedar uang palsu, yakni Kolonel Inf A dan warga sipil M di RS UKI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/6). Keduanya ditangkap dengan barang bukti 3 ribu lembar pecahan Rp 100 ribu.

Kabareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan A ke Denpom TNI untuk diproses. Namun, dia memastikan, pihak Denpom TNI akan transparan memberikan informasi terkait kasus uang palsu itu.

"Masih dalam penyidikan Denpom TNI. Aturannya kan demikian, tapi Pom TNI akan koordinasi dengan kami terkait kasus itu," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6).

Dia menjelaskan, penyidik saat ini tengah menelisik kasus tersebut. Mengenai penangkapan dua pelaku di RS UKI, ia belum mau berkomentar apakah sedang memasarkan uang palsu atau tengah menunggu pembeli.

"Itu masih dalam proses. Kami enggak akan buka di sini," pungkasnya. (Mg4/jpnn)
 


JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap dua pengedar uang palsu, yakni Kolonel Inf A dan warga sipil M di RS UKI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/6).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News