Bareskrim Serahkan Penanganan Kasus Korupsi Asabri ke Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penyerahan penanganan ini untuk memudahkan penanganan kasus.
Pasalnya, tersangka dan modus operandi serta aset masih berkaitan antara kasus Jiwasraya dengan PT Asabri.
"Juga untuk memudahkan penghitungan dan pengembalian kerugian negara, maka kami sepakat untuk dilaksanakan ekspos bersama dengan Kejaksaan Agung, untuk selanjutnya kasus akan ditangani Kejaksaan Agung," ujar mantan Kapolda Banten itu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/12).
Adapun keterkaitan kasus Asabri dengan Asuransi Jiwasraya ini ketika Heru Hidayat, salah satu terdakwa kasus Jiwasraya, menemui Direktur Utama Asabari saat itu dijabat Letnan Jenderal (purn) Sonny Widjaja.
Dia menawarkan solusi atas investasi bermasalah. Heru juga mengklaim membereskan masalah yang serupa di Jiwasraya.
Padahal investasi Jiwasraya di tangan Heru, justru mengalami penurunan nilai cukup besar dan tidak likuid.
Sedangkan dugaan keterlibatan Benny Tjokrosaputro adalah dia yang membujuk Direksi Asabari agar menempatkan dana asuransi yang dihimpun para prajurit di saham-saham perusahaannya hingga Rp 3,5 triliun sejak 2012. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Penanganan kasus dugaan korupsi PT Asabri yang selama ini ditangani Bareskrim Polri diserahkan ke Kejaksaan Agung, begini alasannya..
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
- ASABRI & Kementerian Pertahanan Berkomitmen Perkuat Kolaborasi
- Perusahaan Nikel Diduga Pemalsu SK Bupati Halmahera Timur Dilaporkan ke Bareskrim
- Calon Bupati Lahat Yulius Maulana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ijazah Palsu
- Gandeng PEPABRI, ASABRI Sosialisasikan Program Hak-hak Pensiun