Bareskrim Seriusi Kasus Dugaan Ahok Menista Alquran
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi (LP) tentang Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok yang diduga melakukan penistaan agama.
Pelapornya adalah Habib Novel Haidir Hasan. Laporannya teregister dengan LP nomor LP/1010/X/2016 Bareskrim tertanggal 5 Oktober 2016.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto pun mengaku sudah menerima laporan itu. Saat ini, LP itu berada di bagian Pengawasan Penyidik (Wasidik) Polri.
"Kemarin memang ada yang melapor. Jadi LP itu masih diteliti. Apakah masuknya nanti arahnya apakah dikirim ke ekonomi khusus atau pidana umum. LP itu diterima piket penerimaan Karobirops. Itu di Wasidik akan dilihat apakah YouTube dilarikan ke eksus atau penistaan di muka umum ke pidum," kata Agus saat dihubungi JPNN, Jumat (7/10).
Agus menjelaskan, Bareskrim belum melakukan tindakan pada laporan tersebut. Sebab, saat Wasisdik Polri masih menganalisisnya.
Jika sudah ada kejelasan dari Wasdik Polri, maka Bareskrim akan menindaklanjutinya dengan penyelidikan. Termasuk dengan memanggil saksi-saksi yang diperlukan.
"Jadi siapa saksinya. Setelah itu baru ditingkatkan jadi penyelidikan atau tidak. Kemudian karena ini menyangkut pejabat publik, tentu kami akan meminta resmi kepada Pemda DKI transkrip video secara utuh," lanjut Agus.
Agus menerangkan, setelah mengumpulkan saksi dan rekaman video utuh, Bareskrim juga akan memanggil ahli agama untuk menilai kasus itu.
JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi (LP) tentang Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok yang diduga melakukan penistaan
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan