Bareskrim Seriusi Kasus Dugaan Ahok Menista Alquran

Bareskrim Seriusi Kasus Dugaan Ahok Menista Alquran
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Apakah ada kata-kata penistaan di sana. Apakah ada pesan untuk tidak memeluk agama itu. Kami tidak sepintas menyatakan seseorang itu bersalah atau tidak. Kami tanya ahli," terang dia.

Selain bertanya kepada ahli agama, Bareskrim akan meminta pendapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemuka agama Islam, organisasi masyarakat, hingga pihak terkait lainnya.

"Jadi kami akan konsul dengan MUI, apakah ini masuk konten penistaan atau tidak. Ada tidak pesan melarang memeluk agama itu," tandas Agus.

Sebelumnya, Ahok dalam kunjungan Ahok ke Kabupaten Kepulauan Seribu  mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan penggunaan ayat suci Alquran yang melarang umat Islam memilih calon pemimpin nonmuslim.

"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati bapak ibu enggak mau pilih saya misalnya dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu," ucapnya.(mg4/jpnn)

JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi (LP) tentang Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok yang diduga melakukan penistaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News