Bareskrim Seriusi Kasus Dugaan Ahok Menista Alquran

"Apakah ada kata-kata penistaan di sana. Apakah ada pesan untuk tidak memeluk agama itu. Kami tidak sepintas menyatakan seseorang itu bersalah atau tidak. Kami tanya ahli," terang dia.
Selain bertanya kepada ahli agama, Bareskrim akan meminta pendapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemuka agama Islam, organisasi masyarakat, hingga pihak terkait lainnya.
"Jadi kami akan konsul dengan MUI, apakah ini masuk konten penistaan atau tidak. Ada tidak pesan melarang memeluk agama itu," tandas Agus.
Sebelumnya, Ahok dalam kunjungan Ahok ke Kabupaten Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan penggunaan ayat suci Alquran yang melarang umat Islam memilih calon pemimpin nonmuslim.
"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati bapak ibu enggak mau pilih saya misalnya dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu," ucapnya.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi (LP) tentang Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok yang diduga melakukan penistaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP
- HaloAnak Permudah Orang Tua Untuk Konsultasi Kesehatan Anak
- Momen Kapal Perang TNI AL Angkut 1.100 Pemudik Turun di Semarang
- Menteri Kabinet Merah Putih Hingga TNI/Polri Tunaikan Zakat melalui BAZNAS
- Contraflow dari KM 36 Hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek
- Bank Mandiri Berangkatkan 400 Nasabah Mudik Gratis dengan Kereta Api