Bareskrim Setop Laporan Istri Juragan 99 Soal Merek PS Glow, Ini Alasannya

Bareskrim Setop Laporan Istri Juragan 99 Soal Merek PS Glow, Ini Alasannya
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri. Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menyetop kasus dugaan pelanggaran merek yang diadukan Shandy Purnamasari, bos MS Glow terhadap Putra Siregar.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan laporan istri Gilang Widya Pramana Juragan 99 tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.

“Dari hasil gelar perkara, disimpulkan kasusnya tidak cukup bukti. Penyidikan dihentikan," ujar Gatot kepada wartawan, Selasa (22/3).

Gatot menuturkan kasus ini bermula saat Gilang dan istrinya selaku pemilik merek MS Glow dan MS Glow Men melaporkan Putra Siregar pada 13 Agustus 2021.

Laporan dilakukan terkait merek PS Glow dan PS Glow Men milik Putra Siregar.

Dari laporan itu, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan dan kasus naik ke tingkat penyidikan pada 29 September 2021.

Namun, dalam perjalanan kasus penyidik menemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham pada 20 Desember 2021 yang menerima permohonan banding Putra Siregar.

Kemudian Ditjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan merek dagang yang dilaporkan istri Juragan 99, Shandy Purnamasari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News