Bareskrim Siap Pidanakan Pihak yang Sembunyikan Dito Mahendra, Bukan Main-Main

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih memburu keberadaan pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra.
Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu diduga bersembunyi untuk menghindari proses hukum yang menjeratnya.
Bareskrim pun mengimbau Dito untuk taat aturan hukum dan menjalani proses penyidikan yang kini tengah berjalan.
“Kami imbau DM, jika memang warga negara yang baik, taat pada aturan dan undang-undangan yang berlaku, untuk koooperatif mengikuti proses hukum ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Senin (17/4).
Djuhandhani juga mengingatkan soal jerat pidana pada pihak-pihak yang membantu persembunyian Dito Mahendra. Djuhandhani bicara soal ancaman hukuman Pasal 221 ayat (1) ke-satu KUHP.
“Dan bagi pihak-pihak yang membantu persembunyian tersangka, sehingga menyebabkan terganggunya proses penegakan hukum, atau menghalang-halangi penegakan hukum, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Ingat, ada sanksi hukumnya,” ujar dia.
Djuhandhani mengumumkan penetapan tersangka terhadap Dito Mahendra. Dito resmi menjadi tersangka dan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, usai penyidik melakukan gelar perkara.
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri okeh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik,” ucap dia.
Bareskrim Polri tak segan memberikan sanksi pidana kepada para pihak yang menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bhabinkamtibmas Bripka Hendra Gunawan jadi Buronan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka