Bareskrim Sikat 3 Pelaku Pinjol Ilegal, Sita Rp 21 Miliar

Bareskrim Sikat 3 Pelaku Pinjol Ilegal, Sita Rp 21 Miliar
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian, beberapa telepon seluler, kartu ATM, buku tabungan, dan kartu NPWP yang diduga digunakan untuk melengkapi persyaratan untuk bisa mendapatkan payment gateway. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku terkait pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita uang hasil kejahatan sebanyak Rp 21 miliar.


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News