Bareskrim Sikat 3 Pelaku Pinjol Ilegal, Sita Rp 21 Miliar
Senin, 25 Oktober 2021 – 19:30 WIB

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4). Foto: Ricardo/JPNN.com
Kemudian, beberapa telepon seluler, kartu ATM, buku tabungan, dan kartu NPWP yang diduga digunakan untuk melengkapi persyaratan untuk bisa mendapatkan payment gateway. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku terkait pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita uang hasil kejahatan sebanyak Rp 21 miliar.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya