Bareskrim Sikat 3 Pelaku Pinjol Ilegal, Sita Rp 21 Miliar
Senin, 25 Oktober 2021 – 19:30 WIB
Kemudian, beberapa telepon seluler, kartu ATM, buku tabungan, dan kartu NPWP yang diduga digunakan untuk melengkapi persyaratan untuk bisa mendapatkan payment gateway. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku terkait pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita uang hasil kejahatan sebanyak Rp 21 miliar.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Penyebab Kematian Satu Keluarga di Tangsel Belum Terungkap