Kesimpulan Bareskrim soal Sebab Kebakaran Gedung Kejagung: Puntung Rokok Kuli Bangunan
Jumat, 23 Oktober 2020 – 18:27 WIB
Diketahui, dalam kasus kebakaran gedung Kejagung ini, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain lima tukang, tersangka lainnya adalah dari pihak kejaksaan yang mempekerjakan tukang tersebut.
Kemudian Direktur PT APM selaku perusahaan produsen cairan pembersih top cleaner karena menjual barang yang tidak memiliki izin edar. Lalu yang terakhir dari mandor karena tidak mengawasi dengan baik para tukang yang bekerja.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri