Bareskrim Sita 2 Lantai Apartemen Mewah Kasus Indosurya, Ternyata Ini Pemiliknya

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan aset berupa dua lantai di Sudirman Suites Apartemen yang telah disita dalam kasus penipuan berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) milik tersangka HS.
Hal itu diungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
"Milik tersangka HS," tegas Gatot kepada JPNN.com, Senin (25/4) malam.
HS diketahui merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dua lantai apartemen mewah yang telah disita itu senilai Rp 160 miliar.
Saat ini, total aset yang disita dalam kasus itu mencapai nilai Rp 2 triliun.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara khusus pada pertengahan April 2022 yang melibatkan unsur pengawasan dan fungsi di Polri, di antaranya Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri.
"Disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," tutup Whisnu.
Bareskrim memastikan aset berupa dua lantai di Sudirman Suites Apartemen yang telah disita dalam kasus penipuan berkedok KSP milik tersangka HS
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar