Bareskrim Sita 30 Ular Piton, 4 Biawak dan 1 Kadal
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial YJ (32), yang diduga sebagai pelaku jual beli satwa dilindungi. Warga Bogor, Jawa Barat, itu diringkus, Senin (6/7) di Kampung Hegarmanan nomor 21, Desa Ciherang, Kecamatan Dermaga, Kabupaten Bogor.
YJ diduga menjual beberapa satwa yang dilindungi. Antara lain ular piton dan biawak hijau asal Papua.
"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan beberapa satwa dilindungi dari lokasi," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Selasa (7/7).
Polisi setidaknya menyita 30 ekor ular piton hijau asal Papua, satu ekor biawak deoranus, tiga ekor biawak hijau Papua, satu ekor kadal payung dan lainnya.
Akibat perbuatannya tersebut, YJ dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a juncto pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial YJ (32), yang diduga sebagai pelaku jual beli satwa dilindungi. Warga Bogor,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta