Bareskrim Sita 30 Ular Piton, 4 Biawak dan 1 Kadal

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial YJ (32), yang diduga sebagai pelaku jual beli satwa dilindungi. Warga Bogor, Jawa Barat, itu diringkus, Senin (6/7) di Kampung Hegarmanan nomor 21, Desa Ciherang, Kecamatan Dermaga, Kabupaten Bogor.
YJ diduga menjual beberapa satwa yang dilindungi. Antara lain ular piton dan biawak hijau asal Papua.
"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan beberapa satwa dilindungi dari lokasi," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Selasa (7/7).
Polisi setidaknya menyita 30 ekor ular piton hijau asal Papua, satu ekor biawak deoranus, tiga ekor biawak hijau Papua, satu ekor kadal payung dan lainnya.
Akibat perbuatannya tersebut, YJ dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a juncto pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial YJ (32), yang diduga sebagai pelaku jual beli satwa dilindungi. Warga Bogor,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN