Bareskrim Sita Aset Pelaku Investasi Ilegal, Jumlahnya Bikin Geleng Kepala
Kamis, 10 Maret 2022 – 21:37 WIB
![Bareskrim Sita Aset Pelaku Investasi Ilegal, Jumlahnya Bikin Geleng Kepala](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/07/20/kabareskrim-polri-komjen-agus-andrianto-foto-humas-polri-96.jpg)
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan status kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat segera naik ke penyidikan. ilustrasi Foto: Humas Polri
"Kami mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," tegas Agus.
Diketahui Bareskrim sudah menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan dalam kasus dugaan penipuan dan investasi bodong.
Untuk Indra Kenz, dia menipu dengan menggunakan aplikasi Binomo. Sementara Doni Salmanan memakai aplikasi Quotex.
Terhadap kedua orang itu, Bareskrim juga melakukan penyitaan aset.
Sebab, kedua lelaki yang disebut sebagai crazy rich itu diduga sudah melakukan pencucian uang dari hasil kejahatannya. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri mengaku sudah menyita aset pelaku investasi ilegal sebanyak Rp 1,5 triliun. Penyitaan ini dilakukan atas kerja sama mereka dengan PPATK.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini
- Pengadilan Negeri Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- DKP Banten Menyokong Data Pagar Laut yang Diusut Bareskrim
- Bareskrim Bongkar 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir