Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89

Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita aset bernilai triliunan rupiah pada kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Aset properti yang telah disita berjumlah senilai Rp 1,5 triliun.

“Aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp 1,5 triliun yang terdiri dari bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak, yaitu kendaraan berupa mobil-mobil mewah,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Rabu.

Aset properti itu, kata dia, berjumlah 26 properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota, yakni Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, serta Banjarmasin.

Sedangkan mobil-mobil mewah yang disita, kata dia, berjumlah 11 unit. Adapun mobil mewah yang disita berjenis BMW Seri 3, BMW Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla.

Selain aset, Dittipideksus juga menyita uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar yang saat ini sudah dipindahkan ke dalam rekening penampung Bareskrim Polri.

Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri aset-aset milik para tersangka dalam kasus ini.

“Sampai saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan mitra kami, yaitu Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, LPSK, BPN, Imigrasi, dan Korlantas Polri untuk penelusuran aset yang mungkin masih bisa kita temukan kembali untuk disita dan diverifikasi maupun audit keuangan terkait dengan masalah kerugian korban,” ucapnya.

Selain aset dari kasus robot trading Net89, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyita uang tunai miliaran rupiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News