Bareskrim Sita Harta Tersangka Korupsi Infrastruktur Sumbar
jpnn.com, PADANG - Badan Reserse Kriminal Kepolisian menyita aset milik Yusafni, tersangka korupsi pembangunan infrastruktur strategis di Dinas Prasjaltarkim Provinsi Sumatera Barat tahun 2012-2016.
Kasubdit IV Dit Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro menjelaskan, aset yang disita itu diduga merupakan hasil korupsi tersangka. "Semuanya disita merupakan hasil dugaan korupsi dari tersangka. Yang bersangkutan membeli aset tersebut menggunakan nama orang lain," kata dia, Minggu (10/9).
Dia menjelaskan, aset itu antara lain satu unit mobil VW Golf senilai Rp 250 juta. Menurut dia, penyitaan dilakukan di Kota Padang, Sumbar. "Saat ini unit mobil dititipkan di Rupbasan Kota Padang," tegasnya.
Endar mengatakan, pada 5 September 2017 telah dilakukan pematokan atau pengukuran untuk disita atas delapan bidang tanah yang telah dibeli tersangka Yusfani yang diperuntukkan sebagai akses jalan menuju areal tambang di desa margaayu tegal jawa tengah senilai Rp 1,2 miliar.
Selain itu, lanjut Endar, penyidik juga menyita satu unit Toyota Avanza putih. "Mobil disita dari Saudara IS, adik kandungnya," katanya.
Ada pula satu unit Toyota Innova 2016, Ford Ranger 2014 yang disita dari N, sopir Yusafni.
Penyidik juga menyita dua unit excavator Doosan Hydraulic Model DX dari ANDI, adik ipar EH. "Saat ini kedua excavator sudah dititipkan di Polsek Jurai Jurai untuk pengamanan," tegasnya. (boy/jpnn)
Aset itu antara lain satu unit mobil VW Golf senilai Rp 250 juta.
Redaktur & Reporter : Boy
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan
- Kowani Dukung Polri atas Berdirinya Dittipid PPA-PPO
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dengan Barbuk Senilai Rp 670 Miliar