Bareskrim Sita Harta Tersangka Korupsi Infrastruktur Sumbar

jpnn.com, PADANG - Badan Reserse Kriminal Kepolisian menyita aset milik Yusafni, tersangka korupsi pembangunan infrastruktur strategis di Dinas Prasjaltarkim Provinsi Sumatera Barat tahun 2012-2016.
Kasubdit IV Dit Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro menjelaskan, aset yang disita itu diduga merupakan hasil korupsi tersangka. "Semuanya disita merupakan hasil dugaan korupsi dari tersangka. Yang bersangkutan membeli aset tersebut menggunakan nama orang lain," kata dia, Minggu (10/9).
Dia menjelaskan, aset itu antara lain satu unit mobil VW Golf senilai Rp 250 juta. Menurut dia, penyitaan dilakukan di Kota Padang, Sumbar. "Saat ini unit mobil dititipkan di Rupbasan Kota Padang," tegasnya.
Endar mengatakan, pada 5 September 2017 telah dilakukan pematokan atau pengukuran untuk disita atas delapan bidang tanah yang telah dibeli tersangka Yusfani yang diperuntukkan sebagai akses jalan menuju areal tambang di desa margaayu tegal jawa tengah senilai Rp 1,2 miliar.
Selain itu, lanjut Endar, penyidik juga menyita satu unit Toyota Avanza putih. "Mobil disita dari Saudara IS, adik kandungnya," katanya.
Ada pula satu unit Toyota Innova 2016, Ford Ranger 2014 yang disita dari N, sopir Yusafni.
Penyidik juga menyita dua unit excavator Doosan Hydraulic Model DX dari ANDI, adik ipar EH. "Saat ini kedua excavator sudah dititipkan di Polsek Jurai Jurai untuk pengamanan," tegasnya. (boy/jpnn)
Aset itu antara lain satu unit mobil VW Golf senilai Rp 250 juta.
Redaktur & Reporter : Boy
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar