Bareskrim Sita Rp 15 M dari 17 Rekening Penampung Pungli Pelindo III

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri sedang menangani kasus pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Perak Jawa Timur. Dalam pengungkapan kasus itu, satuan tugas (Satgas) Dwelling Time Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan uang.
Sebelumnya penyidik telah menyita uang Rp 4,5 miliar dari Direktur Operasional PT Pelindo III Rahmat Satria. Tapi yang terkini, penyidik Bareskrim kembali menyita uang Rp 15 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengungkapkan, tambahan uang sitaan itu berasal dari 17 rekening yang dibekukan. "Tambahan lagi hari ini kita menyita uang yang ada di dalam rekening totalnya 17 rekening tempat uang ini dikelola sebesar Rp 15 miliar," katanya, Rabu (2/11).
Agung menjelaskan, 17 rekening itu diduga untuk menampung pungutan liar. Untuk modus operandinya, PT Pelindo III bekerja sama dengan perusahaan palsu bernama PT Ankara.
Perusahaan itu pula yang melakukan pungutan liar terhadap kontainer yang akan keluar dari pelabuhan pasca-bongkar muat dilakukan. Selanjutnya, uang itu disetorkan ke PT Pelindo III.
Agung menjelaskan dana, Rp 15 miliar yang ditemukan dari 17 rekening itu akan ditelusuri asal usulnya. "Kita tahu setiap bulan PT Ankara ini menghimpun antara Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar kemudian didistribusikan oleh pihak-pihak tertentu ini sedang kita dalami yang kita tahu ini adalah pungli yang jadi target kita untuk bersihkan di semua wilayah pelabuhan," katanya.
Sejauh ini, penyidik baru menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Yakni Direktur PT Ankara Augusto Hutapea dan Direktur Operasional PT. Pelindo III Rahmat Satria. Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap perusahaan yang melakukan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak. (elf/JPG
JAKARTA - Bareskrim Polri sedang menangani kasus pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Perak Jawa Timur. Dalam pengungkapan kasus itu, satuan tugas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO