Bareskrim Sita Rp 217 Miliar dari Pinjol Ilegal, Sahroni: Ungkap Jaringan Lainnya

Bareskrim Sita Rp 217 Miliar dari Pinjol Ilegal, Sahroni: Ungkap Jaringan Lainnya
OJK minta UMKM tak tergiur dengan iming-iming pinjol ilegal. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memuji kesigapan tim Bareskrim Polri yang telah menyita uang sebanyak Rp 217 miliar dari perusahaan pinjaman online alias pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Politikus NasDem itu menilai penyitaan uang dalam jumlah besar itu merupakan bentuk keseriusan Polri untuk memberantas pinjol ilegal.

“Ini pencapaian yang luar biasa, karena dari satu perusahaan saja Bareskrim Polri telah berhasil menyita hingga dua ratus miliar lebih," kata Sahroni di Jakarta, Kamis (18/11).

Uang ratusan miliar rupiah itu disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pinjol ilegal PT AFT berkedok Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB).

"Dari jumlah uang sitaan itu bisa dilihat, selama ini pasti sudah banyak sekali korban yang dirugikan," ucap Sahroni.

Bendahara umum DPP Partai Nasdem itu meminta Bareskrim Polri melanjutkan kinerja positifnya dengan mengusut jaringan pinjol ilegal lainnya yang masih beroperasi.

Menurut Sahroni, keberadaan fintech ilegal sudah sangat mengkhawatirkan, terlebih lagi melibatkan warga negara asing.

"Bayangan saja ini warga asing udah ikut masuk ke negara kita dengan memainkan perusahaan pinjol ilegal. Tentu saya sempat khawatir. Untungnya Bareskrim Polri cepat mengungkap dan menetapkan status tersangkanya," ujar Sahroni. (fat/jpnn)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Bareskrim Polri mengusut pinjol ilegal lainnya yang meresahkan masyarakat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News