Bareskrim Sita Uang Miliaran Rupiah dari 2 Eks Camat Cengkareng Era Gubernur Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Dari kasus itu ada dua orang ditetapkan tersangka.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kedua tersangka itu berinisial S dan RHI.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita uang lebih dari Rp 1 miliar dari dua mantan Camat Cengkareng yang menjabat era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Disita uang Rp 500 juta dari saudara J mantan Camat Cengkareng tahun 2011-2014. Lalu Rp 790 juta dari saudara ME Camat Cengkareng tahun 2014-2016,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/2).
Kemudian, disita juga uang Rp 161 juta dari saudara MS, mantan Kasi Pemerintahan dan Trantip, Cengkareng.
Ramadhan menuturkan kasus dugaan korupsi ini diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP/656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.
“Kasus terkait pengadaan tanah seluas 4,69 hektar di Cengkareng untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta,” kata dia.
Menurut Ramadhan, kasus ini bermula saat pelaksanaan pengadaan tanah seluas 4,69 hektar di Cengkareng.
Penyidik Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp 1 miliar lebih dari dua mantan Camat Cengkareng terkait korupsi pengadaan lahan.
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK