Bareskrim Sita Uang Miliaran Rupiah dari 2 Eks Camat Cengkareng Era Gubernur Ahok
Kamis, 03 Februari 2022 – 09:23 WIB
Hal itu untuk pembangunan rumah susun tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016.
Proyek itu bernilai Rp 684.510.250.000 dengan rincian tahun anggaran 2015 sebesar Rp 668.510.250.000 dan anggaran tahun 2016 sebesar Rp16 miliar.
“Objek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah dan atau sertifikat hak miliknya diduga hasil rekayasa,” kata Ramadhan.
Atas hal itu, tanah yang harus dibangun tidak dapat dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya.
“Ini mengakibatkan kerugiaan keuangan negara," ujar Ramadhan.
Dia menyebut kedua tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cuy/jpnn)
Penyidik Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp 1 miliar lebih dari dua mantan Camat Cengkareng terkait korupsi pengadaan lahan.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK