Bareskrim Sudah Jadwalkan Periksa Denny Indrayana

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Jumat (6/3), terkait penyelidikan dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM 2014.
"Rencananya hari Jumat kita akan memeriksa saudara DI sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto, Rabu (4/3).
Menurut Rikwanto, pemeriksaan Denny pada Jumat nanti merupakan yang pertama kalinya. "Panggilan sudah kita layangkan," tegas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Dijelaskan Rikwanto, dalam kasus payment gateway itu diduga ada selisih antara nilai yang seharusnya dan nilai tambahan dari pengurusan paspor.
Namun, kata dia, berapa nilai selisihnya masih didalami. "Tapi, akumulasi dari pengurusan paspor itu Rp 32 miliar. Itu bukan nilai kerugiannya ya, tapi akumulasi dari pembuatan paspor itu. Nilai kerugiannya sedang dihitung," katanya.
Dia menyebut ada kelebihan yang dipungut. Harusnya, kata dia, uangnya disimpan di bank penampungan. "Tapi, mampir dulu kedua vendor (bank lain). Ini secara ketentuan tidak boleh," tegasnya.
Namun, kata Rikwanto, pihaknya tidak ingin menduga-duga siapa yang mengambil keuntungan. "Kita dalam memeriksa kasus begini harus kuat dulu buktinya," jelas Rikwanto.
Lebih lanjut Rikwanto menjelaskan, sampai saat ini sudah 12 orang yang diperiksa sebagai saksi. Terakhir, Selasa (3/3), mantan Menkumham Amir Syamsudin diperiksa Bareskrim.
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Jumat (6/3),
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya
- Wamentan: Pengusaha FOMO Naikkan Harga Pangan Terancam Pidana & Masuk Neraka
- Heboh Kasus MinyaKita, Legislator PKB Singgung Soal Pengawasan
- Tinjau Banjir Naik Helikopter, Gubernur Pramono: Bukan untuk Gagah-gagahan
- Guru R1 Siap Ikut Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Legislator PKB: Ini Penipuan dan Pelanggaran Serius