Bareskrim Sudah Sita Rp 23 M Terkait Robot Trading Viral Blast

Bareskrim Sudah Sita Rp 23 M Terkait Robot Trading Viral Blast
Bareskrim Polri telah menyita Rp 23 miliar terkait kasus robot trading Viral Blast. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Dengan terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para tersangka dan dilanjutkan penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya dan tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim,” katanya.

Saat ini ketiga tersangka, telah ditahan di Rutan Bareskrim. Hingga kini, menurut Robertus, polisi telah memeriksa 35 saksi dalam kasus Viral Blast.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah aset milik tersangka, di antaranya 5 unit mobil, 2 unit rumah, dan dua unit apartemen.

“Total aset yang disita ada sembilan unit,” katanya. (dil/jpnn)

Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 23 miliar dari kasus Robot Trading Viral Blast. Bareskrim juga telah menyelesaikan berkas perkara sejumlah tersangka.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News