Bareskrim Sudah Sita Rp 23 M Terkait Robot Trading Viral Blast
Minggu, 19 Juni 2022 – 11:58 WIB

Bareskrim Polri telah menyita Rp 23 miliar terkait kasus robot trading Viral Blast. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
“Dengan terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para tersangka dan dilanjutkan penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya dan tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim,” katanya.
Saat ini ketiga tersangka, telah ditahan di Rutan Bareskrim. Hingga kini, menurut Robertus, polisi telah memeriksa 35 saksi dalam kasus Viral Blast.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah aset milik tersangka, di antaranya 5 unit mobil, 2 unit rumah, dan dua unit apartemen.
“Total aset yang disita ada sembilan unit,” katanya. (dil/jpnn)
Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 23 miliar dari kasus Robot Trading Viral Blast. Bareskrim juga telah menyelesaikan berkas perkara sejumlah tersangka.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar