Bareskrim Tahan Crazy Rich Indra Kenz
Jumat, 25 Februari 2022 – 14:04 WIB

Indra Kenz dan kuasa hukumnya. Foto: Firda Junita/JPNN.com
“Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bareskrim menahan crazy rich Indra Kenz setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong