Bareskrim Tahan Edy Mulyadi, Kuasa Hukum Langsung Lakukan Perlawanan
Senin, 31 Januari 2022 – 21:05 WIB
Eks caleg PKS itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.
Baca Juga:
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Selain dijadikan tersangka, Edy Mulyadi juga sudah ditahan per hari ini oleh penyidik Bareskrim Polri.(cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tim advokasi Edy Mulyadi langsung berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. Ini terkait penahanan yang dilakukan kepada Edy untuk 20 hari ke depan.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan
- Kowani Dukung Polri atas Berdirinya Dittipid PPA-PPO
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dengan Barbuk Senilai Rp 670 Miliar
- Bareskrim Polri Bongkar Clandestine Lab Jaringan Malaysia di Bandung