Bareskrim Tahan Eks Pimpinan BPD Jateng Cabang Blora Atas Kasus Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menahan eks Kepala BPD Jateng cabang Blora Rudatin Pamungkas (RP) dan Ubaydillah Rouf (UR).
Keduanya ditahan atas kasus korupsi penyaluran kredit.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan karena berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/1).
Jenderal bintang satu itu mengatakan Rudatin Pamungkas telah diduga melakukan korupsi dengan menyalurkan kredit sejak periode 2018-2019.
Dalam perkara tersebut Rudatin diduga membuat negara merugi hingga Rp 115 miliar.
"RP selaku pimpinan BPD Jateng cabang Blora telah menyalurkan kredit yang diduga adanya perbuatan melawan hukum,” kata Ramadhan.
Dia menambahkan dalam perkara ini penyidik menyita barang bukti berupa satu dokumen pengajuan kredit, dan dua sertifikat hak milik bangunan kredit R/C.
Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan tersangka kasus korupsi penyaluran kredit yang menjerat eks pimpinan BPD Jateng cabang Blora.
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha