Bareskrim Tahan Tersangka Korupsi RSUD Gorontalo

Bareskrim Tahan Tersangka Korupsi RSUD Gorontalo
Bareskrim Tahan Tersangka Korupsi RSUD Gorontalo

“Bahwa sampai dengan kontrak berakhir masih ada 1 item pekerjaan yang belum dilaksanakan yaitu Uji Fungsi dan Instalasi namun uang sudah dicairkan 100 persen,” paparnya.

Dia mengatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian daerah atas realisasi pengeluaran belanja alkes RSUD Zainal Sadiki Gorut tahun anggaran 2011 pada Dinas Kesehatan Gorut yang dikeluarkan oleh BPK Perwakilan Gorut ditemukan kerugian keuangan daerah Rp 1,9 miliar lebih.

“Yang telah dikembalikan ke kas daerah adalah Rp 492.170.850,00 dan kerugian  keuangan daerah yang harus dipulihkan adalah Rp 1.427.879.852,90,” katanya.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 2 atau 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (boy/jpnn)


JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri menahan, Direktur PT Sani Tiara Prima Anton Susanto, seorang yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News