Bareskrim Tahan Tersangka Korupsi RSUD Gorontalo

“Bahwa sampai dengan kontrak berakhir masih ada 1 item pekerjaan yang belum dilaksanakan yaitu Uji Fungsi dan Instalasi namun uang sudah dicairkan 100 persen,” paparnya.
Dia mengatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian daerah atas realisasi pengeluaran belanja alkes RSUD Zainal Sadiki Gorut tahun anggaran 2011 pada Dinas Kesehatan Gorut yang dikeluarkan oleh BPK Perwakilan Gorut ditemukan kerugian keuangan daerah Rp 1,9 miliar lebih.
“Yang telah dikembalikan ke kas daerah adalah Rp 492.170.850,00 dan kerugian keuangan daerah yang harus dipulihkan adalah Rp 1.427.879.852,90,” katanya.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 2 atau 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (boy/jpnn)
JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri menahan, Direktur PT Sani Tiara Prima Anton Susanto, seorang yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon
- Asyik Berkemah di Karanganyar, Wisatawan Tewas Tertimpa Pohon
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Ribuan Wisatawan Tercatat Kunjungi Malioboro saat Libur Lebaran
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg