Bareskrim Tahan Ustaz Penuduh Jokowi Kader PKI

jpnn.com, JAKARTA - Bareksrim Polri menjebloskan Ustaz Alfian Tanjung ke tahanan, Selasa (30/5). Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (Uhamka) itu disangka melakukan pencemaran nama baik dan fitnah karena menyebut Presiden Joko Widodo dan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebagai PKI.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, Alfian diduga menyebarkan informasi sesat yang dikhawatirkan menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasar sentiman suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sebab, Alfian secara terang-terangan melontarkan tuduhan tanpa bukti.
"Di video ceramah yang kami terima, transkripnya menyebutkan bahwa Jokowi adalah PKI, Tiongkok PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI,” ujar Ari Dono di gedung sementara Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).
Menurutnya, pernyataan Alfian itu sangat fatal bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Belum lagi jika anak-anak sampai menyaksikan video itu lalu mencontohnya,” kata Ari Dono
Lebih lanjut Ari Dono mengatakan, mestinya Alfian bisa membuktikan tuduhannya secara hukum. Apalagi Alfian merupakan ustaz yang sering menyampaikan ceramah.
"Melabeli seseorang dengan diksi atau kata kafir saja memiliki aturannya secara agama. Tidak secara serampangan mengafirkan. Terlebih lagi, beliau, kan ustaz," kata dia.
Bareskrim memproses Alfian berdasar laporan dari masyarakat berinisial S, warga Kecamatan Lakarsanti, Surabaya. S melihat video di YouTube berjudul Subuh Berjamaah Menghadapi Invasi PKI & PKC oleh Alfian Tanjung.
Selanjutnya, S melapor ke Polda Jawa Timur. Polisi pun memproses laporan itu.
Bareksrim Polri menjebloskan Ustaz Alfian Tanjung ke tahanan, Selasa (30/5). Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (Uhamka) itu disangka
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya