Bareskrim tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Perdana Anita Kolopaking
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan Anita Dewi Kolopaking terhadap termohon Bareskrim Polri.
Penundaan dilakukan karena pihak termohon tidak hadir pada sidang hari ini Senin (24/8).
“Sidang ditunda sampai dua minggu pada Senin, 7 September 2020,” ujar hakim tunggal Ahmad Sayuti di PN Jaksel, Senin.
Sayuti pun meminta kepada para pemohon agar hadir pada sidang yang telah diagendakan ulang dua pekan ke depan sehingga tidak perlu lagi dilakukan pemanggilan. Sementara, pengadilan akan memanggil kembali pihak termohon.
“Sidang memanggil kembali termohon (Bareskrim Polri) dan saudara (pemohon) tidak perlu dipanggil kembali,” tambah dia.
Di samping itu, Sayuti mengingatkan kepada pemohon supaya menunjuk dua orang sebagai juru bicara dalam proses persidangan praperadilan. Hal itu dilakukan guna efisiensi waktu dalam persidangan.
“Lebih baik besok perwakilan juru bicara satu atau dua orang. Meski seperti itu, tidak mengurangi hak saudara di persidangan,” lanjut dia.
Sebelumnya, Anita Dewi Kolopaking telah mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari.
Kuasa hukum Djoko Tjandra Anita Dewi Kolopaking telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri.
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Hakim Heru Hanindyo Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Ajukan Praperadilan
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara