Bareskrim Tambah Masa Penahanan Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan untuk menambah masa penahanan terhadap tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo mengatakan, masa penahanan kedua tersangka itu diperpanjang selama 40 hari.
“Masa penahanan Prasetijo diperpanjang sejak 20 Agustus hingga 28 September 2020. Sementara masa penahanan Anita diperpanjang sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020. Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim,” kata Sambo kepada wartawan, Jumat (4/9).
Dalam penyidikan kasus surat jalan palsu, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Prasetijo Utomo.
Dalam kasus ini, diketahui bahwa Prasetijo mengeluarkan surat jalan palsu atas inisiatif sendiri untuk Djoko Tjandra tanpa izin dari pimpinan. Dia pun dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.
Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas Covid-19 untuk Djoko juga melibatkan Prasetijo. Prasetijo juga diketahui pernah berangkat satu pesawat dengan Djoko ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Sementara Anita merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra. Dalam kasus ini Anita berperan sebagai penghubung antara Djoko Tjandra dengan Prasetijo. (cuyjpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Penyidik Bareskrim memutuskan untuk menambah masa penahanan Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking demi kepentingan penyidikan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Diancam Dibunuh Irjen Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi Terpaksa Berbicara dan Direkam
- Pakar Hukum Nilai Irjen Napoleon Berhak Laporkan Hakim Tipikor ke KY
- Rizieq Shihab Bandingkan Tuntutan Kasusnya dengan Perkara Ahok dan Djoko Tjandra, Mana Lebih Jahat?
- Polri Mulai Siapkan Perangkat Sidang Untuk Pemecatan Brigjen Prasetijo
- Tok Tok Tok! Sebegini Vonis Djoko Tjandra Penyuap 2 Jenderal Polisi dan Jaksa Pinangki
- Djoko Tjandra Mengeklaim tak Berniat Suap Jaksa Pinangki dan Para Jenderal Polisi, Hanya Mau Berkonsultasi