Bareskrim Tangani semua Laporan soal Sukmawati, Ini Sebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto akan memantau langsung penanganan kasus dugaan penghinaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri terkait azan dan cadar. Untuk itu, Bareskrim bakal menangani semua laporan tentang Sukmawati yang masuk di polda-polda.
Ari mengatakan, hingga saat ini sudah ada belasan laporan tentang Sukmawati yang masuk Bareskrim ataupun polda. “Sudah ada 18 laporan untuk saat ini,” kata dia di Mabes Polri, Kamis (19/4).
Lebih lanjut Ari membeber alasan sehingga Bareskrim akan menangani semua laporan tentang Sukmawati. Menurutnya, semua laporan tentang putri Proklamator RI Bung Karno itu sama, yakni dugaan penodaan agama.
Selain itu, penangan yang dipusatkan di Bareskrim juga akan memudahkan proses pemeriksaan. Dengan demikian Sukmawati tak perlu ke polda-polda untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Kan tidak mungkin dia (Sukmawati) kami periksa di sana-sini. Ini masih kami pelajari kasusnya nanti akan dikumpulkan semua," imbuh dia.
Sukmawati memanen kecaman yang berbuntut laporan di kepolisian lantaran puisinya yang berjudul Ibu Indonesia. Dalam puisi yang dibacakan diacara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya, Sukmawati menyebut kidung lebih baik dari azan, sedangkan konde lebih mempercantik ketimbang cadar.
Sukmawati telah meminta maaf atas puisinya yang dianggap menyinggung umat Islam. Namun, sejumlah kalangan tetap lelaporkannya ke polisi.(mg1/jpnn)
Bareskrim Polri akan menangani semua laporan soal Sukmawati Soekarnoputri demi memudahkan proses penyelidikan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan