Bareskrim Tangkap 4 Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Medsos
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk empat pelaku penyebaran hoaks terkait penculikan anak yang belakangan viral di media sosial Facebook (FB).
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan penangkapan dilakukan di lokasi berbeda pada tanggal 1-2 November 2018.
"Ada di Kemang, Jakarta Selatan. Lalu di Cideng Jakarta Pusat. Di daerah Cengkareng, Tangerang dan di Kabupaten Bekasi," ujar Rickynaldo, Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (2/11).
Dia menyebutkan, empat pelaku terdiri dari tiga dan satu perempuan.
Pertama, EW (31 tahun), bekerja sebagai satpam, pemilik akun FB dengan inisial EW. Kedua, RA (33), bekerja sebagai sopir, pemilik akun FB dengan inisial AT.
Ketiga, JHHS (31), bekerja sebagai sopir angkot, pemilik akun FB dengan inisial JHHS. Sementara pelaku keempat, satu-satunya perempuan bernama PR (21), belum memiliki pekerjaan, dan pemilik akun FB DNL.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, seperti handphone, simcard, memory card, hingga akun FB,” imbuh dia..
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar. (cuy/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk empat pelaku penyebaran hoaks terkait penculikan anak yang belakangan viral di media sosial Facebook.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan
- Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya