Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp 233 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap IR Burhanuddin yang menjadi buron kasus penipuan terhadap dua perusahaan konstruksi nasional.
IR Burhanuddin merupakan buronan Dittipidum Bareskrim Polri dalam kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 233 miliar.
"Iya betul, (ditangkap, red)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/10).
Berdasar informasi yang dihimpun, tim penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri meringkus IR Burhanuddin, Selasa (5/10), sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Jakarta Pusat.
Adapun korban dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan IR Burhanuddin, itu ialah PT Wijaya Beton Tbk, yang merupakan anak perusahaan BUMN Wijaya Karya (Persero) dan PT Sinar Indahjaya Kencana.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menjual lahan yang sudah digunakan pada pihak QNB.
Kasus penipuan terhadap dua perusahaan bergerak di jasa konstruksi ni telah bergulir sejak 2016. (antara/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap IR Burhanuddin yang menjadi buron kasus penipuan terhadap dua perusahaan konstruksi nasional senilai Rp 233 miliar.
Redaktur & Reporter : Boy
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan
- Kowani Dukung Polri atas Berdirinya Dittipid PPA-PPO
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar