Bareskrim Tangkap Dirut PT Garam
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Ditipideksus Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Garam Achmad Boediono.
Achmad ditangkap Sabtu (10/6) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya, Perumahan Prima Lingkar Luar Blok B3, nomor 28-29 RT 05, RW 08, Kelurahan Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.
"Tersangka ditangkap terkait dengan dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya.
Tersangka dijerat ketentuan pasal 62 Undang-undang Perlindungan Konsumen, pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3, dan 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Dia menjelaskan, PT Garam menerima penugasan dari menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi dalam pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional.
Namun sesuai surat persetujuan impor yang dikeluarkan Kemeterian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL di atas 97 persen.
Kemudian garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek garam cap SEGI TIGA G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi.
Sedangkan sisanya 74 ribu ton di perdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Ditipideksus Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Garam
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi
- Kaget dengan Isu Miring, Azizah Salsha Beri Klarifikasi Penting
- Direktorat Siber Bareskrim Tangkap Oknum Guru Honorer Pembobol Sistem BKN
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba RI-Malaysia