Bareskrim Tangkap Dirut PT Garam

Bareskrim Tangkap Dirut PT Garam
Garam. Foto ilustrasi. dokumen JPNN

Sebagiamana tertuang dalam pasal 10 Permendag 125 tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

"Sementara yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat," kata Agung.

Bocornya garam industri untuk kepentingan konsumsi tentu akan melemahkan produksi garam petani dalam negeri dan akan menghambat program nawacita Presiden Joko Widodo.

"Bareskrim Polri akan terus mendukung program Presiden Jokowi terkait dengan swasembada pangan termasuk juga swasembada garam," ujar Agung. (boy/jpnn)


Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Ditipideksus Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Garam


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News