Bareskrim Tangkap Dirut PT Garam
Sabtu, 10 Juni 2017 – 18:06 WIB

Garam. Foto ilustrasi. dokumen JPNN
Sebagiamana tertuang dalam pasal 10 Permendag 125 tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
"Sementara yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat," kata Agung.
Bocornya garam industri untuk kepentingan konsumsi tentu akan melemahkan produksi garam petani dalam negeri dan akan menghambat program nawacita Presiden Joko Widodo.
"Bareskrim Polri akan terus mendukung program Presiden Jokowi terkait dengan swasembada pangan termasuk juga swasembada garam," ujar Agung. (boy/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Ditipideksus Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Garam
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan