Bareskrim Tangkap Dirut PT Garam
Sabtu, 10 Juni 2017 – 18:06 WIB
Sebagiamana tertuang dalam pasal 10 Permendag 125 tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
"Sementara yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat," kata Agung.
Bocornya garam industri untuk kepentingan konsumsi tentu akan melemahkan produksi garam petani dalam negeri dan akan menghambat program nawacita Presiden Joko Widodo.
"Bareskrim Polri akan terus mendukung program Presiden Jokowi terkait dengan swasembada pangan termasuk juga swasembada garam," ujar Agung. (boy/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Ditipideksus Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Garam
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi