Bareskrim Tangkap Gus Nur dan Penggugat Ijazah Jokowi, Ini Kasusnya
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Bareskrim Polri sudah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Kedua orang itu kini masih dalam pemeriksaan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan kedua tersangka itu belum ditahan.
"Adapun sebagai tersangka adalah SNR (Sugi Nur Raharja) dan BTM (Bambang Tri Mulyono). Mereka masih diperiksa," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10) malam.
Perwira menengah Polri itu menyebut soal status penahan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono merupakan keputusan penyidik yang akan disampaikan nanti.
"Kemudian, status ditahan atau tidak pasti akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Nurul.
Jubir Polri itu menyebut penyidik sudah memeriksa 23 saksi dan tujuh ahli dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut.
"Barang bukti satu buah flashdisk, tangkapan gambar dan dua lembar tangkapan layar video," ujar Nurul.
Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Korban KBGO Meningkat, Sekolah Politik & Kemenkominfo Bergandengan Mengedukasi Masyarakat
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi