Bareskrim Tangkap Gus Nur dan Penggugat Ijazah Jokowi, Ini Kasusnya

Bareskrim Tangkap Gus Nur dan Penggugat Ijazah Jokowi, Ini Kasusnya
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat memberikan keterangan kepada awak media di Bareskrim Polri, Kamis (13/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Bareskrim Polri sudah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Kedua orang itu kini masih dalam pemeriksaan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan kedua tersangka itu belum ditahan.

"Adapun sebagai tersangka adalah SNR (Sugi Nur Raharja) dan BTM (Bambang Tri Mulyono). Mereka masih diperiksa," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10) malam.

Perwira menengah Polri itu menyebut soal status penahan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono merupakan keputusan penyidik yang akan disampaikan nanti.

"Kemudian, status ditahan atau tidak pasti akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Nurul.

Jubir Polri itu menyebut penyidik sudah memeriksa 23 saksi dan tujuh ahli dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut.

"Barang bukti satu buah flashdisk, tangkapan gambar dan dua lembar tangkapan layar video," ujar Nurul.

Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News