Bareskrim Tangkap Khatimah Terkait Kasus Gula Ilegal
Senin, 17 September 2018 – 23:22 WIB
“Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa enam saksi, dan memeriksa tersangka yang langsung dilakukan penahanan,” tambah Dedi. (cuy/jpnn)
Khatimah Putri Wahtuti harus berurusan dengan aparat hukum. Pasalnya, dia telah mendistribusikan gula kristal rafinasi (GKR) untuk industri kepada konsumen.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan
- Kowani Dukung Polri atas Berdirinya Dittipid PPA-PPO