Bareskrim Tangkap Mantan Direktur PT SMG Penyalur ABK WNI ke Kapal Long Xing 629
Jumat, 12 Juni 2020 – 22:04 WIB
Kasus dimulai pada 7 Mei 2020 saat youtuber Korea, Jang Hansol memposting pelarungan ABK Indonesia di kapal pencari ikan berbendera China.
Postingan ini ditindaklanjuti Satgas TPPO Bareskrim. Pada 9 Mei 2020 dilakukan penyelidikan terhadap 14 ABK yang berhasil dipulangkan ke Indonesia dari Korsel.
Berlanjut pada 13 Mei 2020, dari hasil penyelidikan ditemukan ada unsur pidana perdagangan orang dan alat bukti yang kuat.
BACA JUGA: Kasus Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Mobil Berbuntut Panjang
Kemudian, penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan lalu menetapkan sejumlah tersangka. (cuy/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menangkap satu tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada ABK WNI di kapal Long Xing 629.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Janji Kemenlu RI kepada Keluarga 155 ABK yang Terjebak di Kapal Tiongkok
- Kasus TPPO WNI di Kapal Berbendera Tiongkok Long Xing 629 Segera Disidangkan
- Beredar Kabar 4 WNI Disiksa di Kapal Tiongkok, Ini Respons Kementerian Luar Negeri
- Ingrid Frederica Kirim Surat Buat Presiden Jokowi, Soal Suaminya yang Belum Pulang
- Kasus Kematian ABK, Ini Tuntutan Indonesia kepada Tiongkok
- Pernyataan Terbaru Kemenlu soal Kasus ABK di Kapal Tiongkok