Bareskrim Tangkap Muhammad Kece, Novel PA 212 Sebut Nama Ade Armando Hingga Abu Janda
jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengapresiasi Bareskrim Polri yang sigap menangkap YouTuber Muhammad Kece atas kasus penistaan agama.
“Kepolisian sudah menangkap M Kece dan segera untuk dipenjarakan. Ini termasuk tindak pidana yang berat karena ancamannya dari Pasal 156a KUHP adalah maksimal lima tahun penjara,” ujar Novel kepada JPNN, Kamis (26/8).
Namun, Novel berharap agar Bareskrim tak berhenti di Muhammad Kece, sebab masih banyak pelaku penistaan agama lain yang belum ditangkap.
Menurutnya, beberapa orang dengan kasus yang sama telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
“Polisi segera menangkap para pelaku yang diduga penista agama yang sudah dilaporkan jauh-jauh hari, baik oleh saya, kawan-kawan, dan masyarakat lainnya,” ujar Novel
Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini lantas menyinggung sejumlah nama penista agama yang sudah dilaporkan tetapi belum ditangkap polisi.
“Sukmawati , Ade Armando , Abu Janda, Viktor Laiskodat, Denny Siregar, dan lainnya . Saya berharap polisi tidak tebang pilih karena yang baru ditangkap (Muhammad Kece) hanya masyarakat biasa,” ujar Novel.
Bareskrim sebelumnya telah menangkap Muhammad Kece pada Rabu (25/8) di tempat persembunyiannya yang ada di Bali.
Novel Bamukmin mengapresiasi kepolisian yang telah menangkap Muhammad Kece tapi juga harus tangkap yang lainnya.
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi