Bareskrim Tangkap Pejabat Bea Cukai Penerima Suap Harley

Bareskrim Tangkap Pejabat Bea Cukai Penerima Suap Harley
Penyidik Bareskrim Polri memamerkan motor Harley Davidson yang menjadi barang bukti kasus suap kepada pejabat Bea Cukai, Langen Projo. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Langen Projo, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah BC Riau dan Sumatera Barat. Langen yang pernah memimpin Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat itu diduga menerima suap sepeda motor Harley Davidson dari bos PT Kencana Lestari, Hery Liwoto.

Hery merupakan pengusaha ekspor-impor berbagai produk asal Tiongkok. Kedianya kini menjalani pemeriksaan intensif di Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan, penangkapan Langen dan Hery  bermula dari kerjasama Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Arief menjelaskan, sebelumnya Tim Bareskrim terlebih dahulu turun ke Entikong dan menemukan banyaknya indikasi peredaran gula illegal lewat perbatasan Entikong, Sanggau, Kalbar-Tebedu, Kuching, Sarawak, Malaysia Timur.

"Tim sempat ke Entikong dan melakukan penyelidikan. Memang banyak sekali beredar gula ilegal di sana," kata Arief dalam jumpa pers di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Kamis (16/1).

Lebih lanjut Arief mengatakan, dari penelusuran PPATK juga ditemukan adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan Langen. "Kami awalnya temukan info dan bukti transaksi mencurigakan atas nama Syafrudin," kata Arief.

Syafrudin merupakan bekas Kepala Seksi Kepabeanan Kantor BC Entikong yang kini sudah ditahan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau terkait dugaan pungutan liar kepada sopir angkutan barang dari Malaysia yang masuk ke Kalbar. "Sekarang (Syafrudin) dalam proses penyidikan oleh Penyidik Kejati Kalbar dan Cabang Kejari Sanggau," katanya.

Dari pengembangan penyidikan yang bekerjasama dengan Kejaksaan dalam kasus Syafrudin, Bareskrim kemudian menemukan nama Ratiman yang berprofesi sebagai sopir. Ratiman merupakan sopir yang bekerja pada Syafrudin. "Namun memiliki rekening yang cukup besar," beber Arief.

Menurutnya, dari tiga rekening Ratiman itu ada uang sejumlah Rp 19,7 miliar. Sedangkan dari rekening Syafrudin ada dana Rp 11 miliar. "Rekening sudah diblokir," kata dia.

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Langen Projo, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News