Bareskrim Tangkap Pejabat Bea Cukai Penerima Suap Harley

Bareskrim Tangkap Pejabat Bea Cukai Penerima Suap Harley
Penyidik Bareskrim Polri memamerkan motor Harley Davidson yang menjadi barang bukti kasus suap kepada pejabat Bea Cukai, Langen Projo. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com

Sedangkan Kasubdit Money Laundering Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Agung Setya mengatakan, bukti yang diperoleh polisi itu semakin menguatkan bahwa LP menerima suap terkait jabatannya selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Entikong, Sanggau, Kalbar periode Juni 2009-Januari 2011. "Penyerahan Harley Davidson juga dilakukan pada periode itu," jelasnya.

Menurutnya, penyidik sudah menemukan fakta dan bukti tentang aliran pembayaran dan pengiriman Harley ke rumah Langen. "Itu sudah kita temukan fakta-faktanya. Ini yang menguatkan bahwa Harley itu sudah dikuasai sudah digunakan. Ketika dijual kita temukan penjuanya," kata dia.

Kini mereka dijerat pasal pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, pasal 11, 12 a dan 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga dikenakan pasal pasal 3 dan 6 Undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU dan pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (boy/jpnn)

 

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Langen Projo, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News