Bareskrim Tangkap Pejabat Bea Cukai Penerima Suap Harley
Sedangkan Kasubdit Money Laundering Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Agung Setya mengatakan, bukti yang diperoleh polisi itu semakin menguatkan bahwa LP menerima suap terkait jabatannya selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Entikong, Sanggau, Kalbar periode Juni 2009-Januari 2011. "Penyerahan Harley Davidson juga dilakukan pada periode itu," jelasnya.
Menurutnya, penyidik sudah menemukan fakta dan bukti tentang aliran pembayaran dan pengiriman Harley ke rumah Langen. "Itu sudah kita temukan fakta-faktanya. Ini yang menguatkan bahwa Harley itu sudah dikuasai sudah digunakan. Ketika dijual kita temukan penjuanya," kata dia.
Kini mereka dijerat pasal pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, pasal 11, 12 a dan 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga dikenakan pasal pasal 3 dan 6 Undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU dan pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Langen Projo, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda