Bareskrim Tangkap Pejabat Provinsi Sumbar di Bandara Soetta
Jumat, 28 Juli 2017 – 18:35 WIB
![Bareskrim Tangkap Pejabat Provinsi Sumbar di Bandara Soetta](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/05/17/da054738f3d334e9fff58cf5c41df1da.jpg)
Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Atas perbuatannya itu, Yusafni dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Mg4/jpnn)
Aparat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Provinsi Sumatera Barat Yusafni, Kamis
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini
- Prabowo tak Gentar Berantas Koruptor: Kita Akan Terus Membersihkan Mereka Itu
- Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung