Bareskrim Tangkap Peneliti BRIN AP Hasanuddin

Bareskrim Tangkap Peneliti BRIN AP Hasanuddin
Sejumlah perwakilan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan komentar Peneliti BRIN yang mengancam warga Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (25/4/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

Sejumlah polda yang menerima laporan polisi tersebut, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Seluruh laporan dari daerah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

AP Hasanuddin dilaporkan terkait melanggar Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan/ atau Pasal 45 B Juncto Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016.

Kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman itu diunggah AP Hasanuddin, seorang peneliti Astronomi BRIN di tautan yang diunggah Thomas Jamaluddin, peniliti BRIN lainnya terkait perbedaan metode penetapan Lebaran 2023.

Awalnya Thomas berkomentar bahwa Muhamamdiyah sudah tidak taat pada keputusan pemerintah karena berbeda penetapan Lebaran 2023.

Komentar itu dibalas Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun Ap Hasanuddin yang bernada sinis dan pengancaman.

Beberapa komentar yang diunggah AP Hasanuddin terkait perbedaan itu viral di media sosial.

Di antaranya, "Saya tidak segan-segan membungkam kalian muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama pak thomas, pak marufin dkk kok masih gak mempan,” tulis AP Hasanuddin.

Kemudian AP Hasanuddin menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Andi Pangerang Hasanuddin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News