Bareskrim Tangkap Pengedar Uang Palsu, Sita Rp 50 Juta

Bareskrim Tangkap Pengedar Uang Palsu, Sita Rp 50 Juta
Sindikat uang palsu. Foto: JPG/Pojokpitu

"MA baru keluar dari penjara dua bulan lalu," kata Agung.

Adapun barang bukti yang disita penyidik di antaranya seribu lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, uang palsu pecahan Rp 50 ribu setengah jadi, mesin potong kertas, tiga unit printer, sebuah hair dryer, kertas bahan uang palsu, cutter, penggaris, meja kaca, satu unit televisi, pylox, satu unit mesin laminating dan sebuah mobil bak terbuka warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (Mg4/jpnn)


Bareskrim Polri menangkap pelaku pembuatan uang palsu inisial MA di Lampung, Rabu (14/6). Dari tangannya, Bareskrim menyita Rp 50 juta uang palsu.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News