Bareskrim Tangkap Pengedar Uang Palsu, Sita Rp 50 Juta
Jumat, 16 Juni 2017 – 13:28 WIB
"MA baru keluar dari penjara dua bulan lalu," kata Agung.
Adapun barang bukti yang disita penyidik di antaranya seribu lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, uang palsu pecahan Rp 50 ribu setengah jadi, mesin potong kertas, tiga unit printer, sebuah hair dryer, kertas bahan uang palsu, cutter, penggaris, meja kaca, satu unit televisi, pylox, satu unit mesin laminating dan sebuah mobil bak terbuka warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (Mg4/jpnn)
Bareskrim Polri menangkap pelaku pembuatan uang palsu inisial MA di Lampung, Rabu (14/6). Dari tangannya, Bareskrim menyita Rp 50 juta uang palsu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan