Bareskrim Tangkap Penjual Elang dan Kucing Hutan
jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap YS (23), tersangka penjualan satwa langka yang dilindungi jenis elang dan kucing hutan.
Tersangka ditangkap di Jalan Raya Pemda Kedunghalang RT 004 RW 012 Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Tersangka sudah kami tahan. Untuk tersangka lain pasti kami kembangkan," kata Kasubdit I Dittipiter Bareskrim Polri Kombes Sandi Nugroho, Rabu (30/9).
Sandi menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 10 ekor elang, empat ekor alap-alap dewasa dan lima ekor kucing hutan. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi menangkap pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli melalui sistem online.
Ketika sudah terjebak, pelaku diringkus. Kemudian, polisi minta pelaku menunjukan tempat penangkaran hewan tersebut.
"Harga anak kucing dan elang yang anak-anak berkisar Rp 2 hingga Rp3 juta. Yang dewasa Rp 5 juta," katanya.
Menurut Sandi, tersangka mengaku mendapatkan hewan tersebut dari Palembang, Sumatera Selatan.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diancam pasal 21 ayat (2) huruf a juncto pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap YS (23), tersangka penjualan satwa langka yang dilindungi jenis elang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tampang Geng Motor Bersenjata Tajam Pengeroyok Warga di SPBU
- 3 Pria Rampok Agen BRILink di Rohil, Pelaku Lepaskan Tembakan 2 Kali, Gasak Rp 50 Juta
- Pria di Bogor Tewas Ditembak OTK, Warga Beri Kesaksian Begini Tentang Korban
- Ditangkap di Bandung, Pelaku Pembunuhan di Jaktim Selalu Berpindah-pindah
- Diduga Ada Kejanggalan Atas Kematian Rahmat Faisandri, Kapolres Jaktim Bilang Begini
- Korupsi Pasar Cigasong, Eks Pj Bupati Bandung Barat Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin