Bareskrim Tangkap Penjual Satwa Langka Ilegal
Rabu, 18 Juli 2012 – 15:28 WIB
JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal Polri telah membekuk seorang pria berinisial FR yang diduga menjual satwa langka ilegal. FR tertangkap pada Selasa (17/7) pukul 17.00 Wib di Paku Binung 01/05 Mekar Sari, Cimanggis Depok, Jawa Barat.
"Kami sedang selidiki lebih lanjut apakah binatangnya akan diperjual belikan di dalam atau di luar negeri. Kami juga memastikan barang hasil penangkapannya masuk kategori yang dilindungi oleh Undang-Undang atau tidak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (18/7).
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satwa yang dilindungi seperti harimau 14 ekor, singa 1ekor, macan tutul 2 ekor, macan dahan 1 ekor, beruang 3 ekor, tapir 1 ekor, kepala rusa 4 ekor, dan kepala harimau 1 ekor. Kini polisi masih menyelidiki modus yang dilakukan FR untuk mendapatkan sejumlah satwa tersebut dan transaksi jual belinya.
"Semua binatangnya itu sudah mati. Sekarang pelaku masih dalam pemeriksaan. Yang pasti dia tidak mungkin menangkap binatang-binatang itu sendiri," jelas Boy.
JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal Polri telah membekuk seorang pria berinisial FR yang diduga menjual satwa langka ilegal. FR tertangkap
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati