Bareskrim Tangkap Penjual Satwa Langka Ilegal
Rabu, 18 Juli 2012 – 15:28 WIB

Bareskrim Tangkap Penjual Satwa Langka Ilegal
Atas perbuatannya, FR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hewan atau Satwa yang Dilindungi.(flo/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal Polri telah membekuk seorang pria berinisial FR yang diduga menjual satwa langka ilegal. FR tertangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin