Bareskrim Tangkap Penjual Satwa Langka Ilegal
Rabu, 18 Juli 2012 – 15:28 WIB
Atas perbuatannya, FR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hewan atau Satwa yang Dilindungi.(flo/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal Polri telah membekuk seorang pria berinisial FR yang diduga menjual satwa langka ilegal. FR tertangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak