Bareskrim Tangkap Penyebar Hoaks Situng KPU

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menindak pelaku penyebar hoaks yang merugikan Komisi Pemilihan Umum alias KPU. Kali ini, pelaku yang ditangkap berinisial BK yang berasal dari Jatiagung, Lampung Selatan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, BK telah menyebarkan berita hoaks sebanyak 1.500 kali di media sosial dengan memakai akun Opposite78910 yang ada di Twitter dan Facebook.
“Pelaku menyebarkan hoaks bahwa situng KPU Pemilu 2019 disusupi C1 palsu. Karena ulah pelaku menimbulkan kegaduhan di dunia maya,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (10/5).
BACA JUGA: Video Viral Kecurangan Pemilu di Gudang KPU Bekasi Hoaks
Menurut Dedi, BK adalah seorang buzzer atau pihak yang menyebarkan. Sementara itu, untuk pembuat kontennya masih dalam pengejaran oleh polisi.
“Dari rekam jejak digital, pelaku yang bikin narasi sudah didalami, sudah diprofiling,” sambung Dedi.
Penyidik pun masih mendalami, apakah BK dibayar ketika menyebarkan berita hoaks tersebut.
“Untuk pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara,” tandas Dedi. (cuy/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menindak pelaku penyebar hoaks yang merugikan Komisi Pemilihan Umum alias KPU
Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara