Bareskrim Tangkap Sindikat Pemasok Ratusan Kilo Ganja ke Lapas-Lapas di Sumbar
Senin, 07 Desember 2020 – 19:18 WIB

Foto: Tim Bareskrim memusnahkan barang bukti ganja. (Dok Humas Polri)
Terhadap para pelaku yang ditangkap, mereka kini ditahan dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang narkotika yang ancaman hukuman mati hingga denda Rp 10 miliar. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran narkoba jenis ganja dari Mandailing Natal, Sumut ke kawasan Sumbar. Jaringan ini memasok ganja sebanyak 200 kilogram per dua pekan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba