Bareskrim Tangkap Terduga Penyebar Hoax 14 Arahan Kapolri Usai Demo FPI
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menangkap terduga pelaku penyebar berita hoax terkait 14 arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pascaaksi demonstrasi Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.
Kasubdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelakunya sudah kami tangkap, sekarang masih dalam proses pemeriksaan," kata Himawan saat dikonfirmasi, Rabu (26/10).
Menurut dia, penyidik masih memeriksa pelaku guna mendalami motif yang bersangkutan menyebarkan berita hoax tersebut.
"Dia ini yang menyebarkan berita hoax. Kami dalami dulu," sambung dia.
Meski begitu, Himawan menolak menyebutkan nama atau inisial terduga pelaku penyebar hoax tersebut.
Menurutnya, saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Kami lihat dulu hasil identifikasinya. Nanti koordinasi dan tanyakan langsung dengan direktur," pungkas dia.
JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menangkap terduga pelaku penyebar berita hoax terkait 14 arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pascaaksi demonstrasi
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat