Bareskrim Tangkap Terduga Penyebar Hoax 14 Arahan Kapolri Usai Demo FPI
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menangkap terduga pelaku penyebar berita hoax terkait 14 arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pascaaksi demonstrasi Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.
Kasubdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelakunya sudah kami tangkap, sekarang masih dalam proses pemeriksaan," kata Himawan saat dikonfirmasi, Rabu (26/10).
Menurut dia, penyidik masih memeriksa pelaku guna mendalami motif yang bersangkutan menyebarkan berita hoax tersebut.
"Dia ini yang menyebarkan berita hoax. Kami dalami dulu," sambung dia.
Meski begitu, Himawan menolak menyebutkan nama atau inisial terduga pelaku penyebar hoax tersebut.
Menurutnya, saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Kami lihat dulu hasil identifikasinya. Nanti koordinasi dan tanyakan langsung dengan direktur," pungkas dia.
JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menangkap terduga pelaku penyebar berita hoax terkait 14 arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pascaaksi demonstrasi
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan