Bareskrim Tangkap Terduga Penyebar Hoax 14 Arahan Kapolri Usai Demo FPI

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menangkap terduga pelaku penyebar berita hoax terkait 14 arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pascaaksi demonstrasi Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.
Kasubdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelakunya sudah kami tangkap, sekarang masih dalam proses pemeriksaan," kata Himawan saat dikonfirmasi, Rabu (26/10).
Menurut dia, penyidik masih memeriksa pelaku guna mendalami motif yang bersangkutan menyebarkan berita hoax tersebut.
"Dia ini yang menyebarkan berita hoax. Kami dalami dulu," sambung dia.
Meski begitu, Himawan menolak menyebutkan nama atau inisial terduga pelaku penyebar hoax tersebut.
Menurutnya, saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Kami lihat dulu hasil identifikasinya. Nanti koordinasi dan tanyakan langsung dengan direktur," pungkas dia.
JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menangkap terduga pelaku penyebar berita hoax terkait 14 arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pascaaksi demonstrasi
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih