Bareskrim Tegaskan Unsur Korupsi di Kasus Kondensat Makin Kuat
Minggu, 21 Juni 2015 – 06:16 WIB
TPPI telah membayar ke kas negara USD 2,57 miliar. Sedangkan sisa yang belum dibayar sekitar USD 139 juta (ditambah bunga).
Priyono menyebut tunggakan itu bukan termasuk kerugian negara. Sebab, pengadilan niaga telah memutuskan sisa pembayaran merupakan utang TPPI kepada negara yang harus dilunasi hingga batas waktu 15 tahun.
“Menurut pengadilan niaga kasus ini hanya perdata, bukan pidana. Artinya sampai saat ini pun TPPI dalam proses pembayaran sisanya,” jelasnya.(jpnn)
JAKARTA – Bareskrim Polri memastikan kasus penjualan kondensat jatah negara yang menyeret dua bekas petinggi BP Migas dan bos PT Trans Pacific
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC