Bareskrim Telisik Fakta Hukum terkait Kepengurusan Saracen

Bareskrim Telisik Fakta Hukum terkait Kepengurusan Saracen
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri belum mengarahkan penyidikan kasus sindikat penyebar hoaks Saracen mengenai daftar nama kepengurusan yang berada di situsnya.

Sejauh ini, Bareskrim masih mengonfirmasi siapa saja pihak yang terlibat dalam kelompok tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya belum ada rencana memanggil nama-nama pengurus yang tercantum di situs Saracen. Namun, jika pihaknya menemukan fakta hukum adanya keterkaitan, maka penyidik akan melakukan pemanggilan.

"Kalau ada fakta hukum, kami akan panggil," kata Setyo saat dikonfirmasi, Senin (28/8).

Saat disinggung apakah penyidik sudah mengonfirmasi nama-nama pengurus itu kepada para tersangka, Setyo merahasiakannya. Menurutnya, itu merupakan ranah penyidikan.

"Yang jelas kami tidak hanya berpatok dengan pengakuan tersangka tapi kami juga akan mencari fakta-fakta hukumnya," jelasnya.

Setyo menegaskan, pihaknya akan memanggil nama-nama kepengurusan tersebut jika terbukti berperan dalam sindikat penyebar ujaran kebencian SARA dan hoaks itu.

Seperti diketahui, sejauh ini baru tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka yakni JAS (32), SRN (32) dan MFT.

Bareskrim Polri belum mengarahkan penyidikan kasus sindikat penyebar hoaks Saracen mengenai daftar nama kepengurusan yang berada di situsnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News